Aula rapat lantai tiga Dinas Pendidikan Kota Bekasi mendadak ramai, Rabu (13/9/2023). Ya, itu karena telah berlangsung penyerahan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah (kepsek).
Sejumlah 120 orang menerima SK kepsek jenjang TK, SD, dan SMP negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Penyerahan SK dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
“Kegiatan yang dilaksanakan hari ini didasari dari adanya kekosongan jabatan fungsional kepala sekolah di sejumlah tingkat sekolah negeri, baik itu TK, SD maupun SMP,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar di sela acara.
Dari total 120 orang yang menerima SK kepsek, 69 orang berstatus rotasi atau kepsek yang pindah tugas ke sekolah lain.
Sedangkan 51 orang berstatus promosi atau guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepsek. Rinciannya, terdiri dari tiga TK, 85 SD dan 32 SMP.
Para kepsek hasil dari rotasi maupun promosi ini ditempatkan sesuai kemampuannya.
“Yang baru ini ditempatkan pada sekolah yang tidak terlalu sulit penanganannya, untuk belajar juga. Sementara yang lama kita dorong pada sekolah yang kosong dan tingkatannya lebih sulit,” ucapnya.
Menurut Uu, tantangan kepsek saat ini lebih berat. Ia berharap, kepsek dapat meningkatkan kompetensinya dalam berbagai aspek, seperti kepribadian, profesionalisme, supervisi, sosial, dan kewirausahaan.
“Tantangan kepala sekolah saat ini lebih berat, dimana banyak penyesuaian untuk pendidikan lebih baik. Baik itu digitalisasi maupun dari strategi pembelajaran. Makanya mereka harus meningkatkan kompetensi,” terangnya.
Uu optimis, para kepsek ini dapat menjalankan tugas dan amanah barunya dengan baik. “Saya yakin mereka bisa mengemban amanah serta tugas baru yang diberikan saat ini,” ucapnya.
Sementara, Tri Adhianto menyampaikan, bahwa kekosongan jabatan kepsek di satuan pendidikan harus diisi.
“Jika kosong maka harus diisi, dimana ini merupakan bagian dari promosi guru yang mendapatkan tugas tambahan menjadi kepala sekolah,” terangnya.
Menurutnya, penempatan para kepsek sesuai dengan kapasitas, kemampuan, dan pengalamannya.
“Kita harapkan dengan adanya pelaksanaan ini fungsi serta tugas pada satuan pendidikan bisa berjalan lebih baik dan tentunya mencapai target pendidikan lebih maju,” pungkasnya.