Polisi Tak Temukan Unsur Pidana di Kasus Tewasnya Siswa SMPN 7 Kota Bekasi

Ilustrasi mayat
Ilustrasi mayat

Seorang siswa SMP tewas usai terjatuh saat bermain kuda tomprok di sekolah bersama teman-temannya. Polisi tak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Unsur sengajanya sulit kita dapatkan, karena saat kejadian sedang bermain mereka. Bukan sengaja ada yang mendorong dan sebagainya, tidak ada,” kata Kapolsek Bekssi Selatan Kompol Jupriono saat dihubungi, Senin (20/11/2023).

Jupriono mengatakan tak ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan kecelakaan dalam peristiwa itu. Dia mengatakan saat itu para siswa sedang bermain.

“Karena kalau orang dipidana harus ada dua sebab, sengaja atau lalai. Itu tidak ada. Sementara hasil penyelidikan kita belum ditemukan unsur sengaja atau lalai dari beberapa anak sekolah yang sama-sama main,” jelasnya.

Sebagai informasi, kuda tomprok biasanya dimainkan oleh dua kelompok. Ada kelompok yang menjadi kuda dan ada yang menjadi penunggang.

Kelompok yang menjadi kuda akan berposisi menungging membelakangi para anggota kelompok penunggang.

Kepala hingga batas leher para anggota kelompok yang berperan menjadi kuda biasanya dimasukkan ke antara selangkangan rekan di depannya yang juga dalam posisi menungging.

Selain itu, ada satu anggota kelompok yang berdiri di depan sebagai penyangga anggota kelompoknya yang menungging atau menjadi kuda. Sementara itu, kelompok yang menjadi penunggang akan melompat untuk menduduki punggung kelompok yang menjadi kuda.

Peristiwa Siswa Tewas

Siswa SMP di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, meninggal dunia di sekolah saat bermain kuda tomprok bersama teman-temannya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/11/2023).

Dari keterangan rekannya, kata Jupriono, korban terjatuh saat bermain kuda tomprok bersama 12 temannya saat jam istirahat.

“Di TKP kita dapatkan anak-anak 12 orang yang memang sama-sama main kuda tomprok. Dari hasil interogasi ke 12 temannya, kita dapatkan betul si korban ini sebelumnya bermain kuda tomprok,” kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono saat dimintai konfirmasi, Senin (20/11/2023).

“Kebetulan dia (korban) urutan ke-3 (main kuda tomprok) dan pada saat kejadian terjatuh. dari keterangan saksi, kemudian kita ke RS di RS luka luarnya tidak terlihat. Saat di TKP pingsan, dan dari mulutnya keluar busa,” ujarnya.

Siswa tersebut dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Keluarga korban, lanjut Jupriono, tidak menghendaki untuk dilakukan proses autopsi terhadap korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *