Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Buntut Kasus Pertalite yang Dicampur Air di Bekasi

  • Bagikan
Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers penahanan tersangka yang banyak merugikan masyarakat terkait pencampuran BBM Pertalite dengan Air. Foto: Ishal/Gobekasi.id
Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers penahanan tersangka yang banyak merugikan masyarakat terkait pencampuran BBM Pertalite dengan Air. Foto: Ishal/Gobekasi.id

Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menetapkan tiga tersangka buntut kasus Pertalite yang dicampur air di SPBU 34.17106. Ketiganya adalah NN (30), MA (26) dan EK (52).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus mengatakan, mereka yang ditahan masing-masing berprofesi sebagai sopir, kernet dan juga petugas keamanan.

“Pelaku NN adalah sopir truk, pelaku MA adalah kernet dan EK sebagai security di salah satu SPBU di wilayah Karawang,” kata Firdaus kepada wartawan di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (27/3/2024).

Kronologi kejadian pencampuran BBM itu terjadi saat pelaku NN dan MA mengantar BBM ke salah satu SPBU di wilayah Karawang, Jawa Barat.

“Sopir dan kernet mengirimkan BBM ke SPBU 34.41341 dan menurunkan BBM jenis Pertalite ke sebanyak 8 kiloliter dari mobil tangki D 9538 YB yang berangkat dari pool terminal Cikampek,” ucap Firdaus.

Setibanya di Karawang, NN dan MA menawarkan BBM bermuatan Pertalite ke pelaku EK.

Pelaku EK menerima tawaran itu dan selanjutnya pelaku NN dan MA menurunkan 1.800 liter Pertalite.

“EK dan MA kemudian memasang selan lisong ke dombak (ruang penyimpanan) dan mereka menerima uang Rp 14 juta dari pelaku EK,” ucap Firdaus.

Usai menurunkan ribuan liter Pertalite ke dombak, pelaku NN dan MA mencampurkan air ke dalam muatan Pertalite yang mereka bawa.

“Selanjutnya NA dan MA melanjutkam perjalannya ke SPBU 34.17107 Juanda Kota Bekasi,” ucap Firdaus.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu telah ditahan dan akan dijerat pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas pasal 55 tahun UU nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

  • Bagikan