Jumlah pemilih disabilitas pada Pilkada Kota Bekasi 2024 diperkirakan mencapai 7.874 pemilih. Hal tersebut sesuai dengan yang tertera dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Kota Bekasi.
Anggota KPU Kota Bekasi Faris Ismu Amir mengatakan, jumlah penyandang disabilitas dibagi dalam sejumlah kategori. Mulai dari disabilitas fisik, intelektual, mental, wicara, rungu dan netra.
Untuk disabilitas fisik jumlahnya mencapai 1.778, sedangkan disabilitas intelektual 309 dan disabilitas mental mencapai 642. Sementara, disabilitas wicara sebanyak 743, disabilitas rungu 201 dan disabilitas netra 4.201.
“Jumlah pemilih disabilitas berdasarkan data kami, dalam DPS mencapai 7.874 pemilih. Itu terdiri dari beragam kategori dan yang paling banyak disabilitas netra,” kata pria yang akrab disapa Ais tersebut, Selasa (10/9/2024).
Ia menegaskan, para penyandang disabilitas tersebut akan mendapatkan hak pilihnya. Dan KPU Kota Bekasi bakal memastikan hal itu.
Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan hak pilih. Selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai pemilih sesuai yang disyaratkan undang-undang.
“Tugas kami memastikan setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya. Termasuk mereka kaum disabilitas,” ujarnya, mengakhiri.