Pemkab Bekasi Keluarkan Edaran Ancaman Gempa Megathrust

Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran bernomor : BC.03.01/SE-99/BPBD/2024 tentang meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan gempa bumi megathrust selat sunda.

Surat Edaran tersebut menindaklanjuti adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 128/PB.01.03/BPBD merespon informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), terkait kesiapsiagaan beberapa wilayah Zona Megathrust Indonesia.

Surat edaran tersebu dikeluarkan oleh Bupati Bekasi 9 September 2024 ditunjukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, direktur badan usaha, forum penanggulangan resiko bencana hingga komunitas atau penggiat kebencanaan.

Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) bahwa Indonesia sebagai wilayah zona megathrust memiliki potensi gempa bumi yang dapat melepaskan energi gempa cukup dahsyat.

Yang paling dikhawatirkan dapat terjadi sewaktu-waktu dengan berbagai kekuatan. Hingga saat ini belum ada teknologi yang dapat memprediksi gempa bumi yang disebabkan oleh patahnya megathrust tersebut

“Kajian para ahli jika zona megathrust Selat Sunda merupakan potensi bukan prediksi, sehingga kapan akan patah tidak ada yang tahu,” seperti dikutip dari surat edaran yang ditandatangi Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi.

Maka untuk antisipasi diperlukan upaya kesiapsiagaan yang terus menerus baik berupa mitigasi struktural maupun non struktural dengan membangun bangunan aman gempa, merencanakan tata ruang pantai yang aman tsunami serta membangun kapasitas masyarakat dalam melakukan aksi dini untuk selamat jika gempa bumi dan tsunami terjadi.

Beberapa hal yang harus dilakukan sebagai kesiapan dari ancaman megathrust itu, maka melalui surat edaran tersebut menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah, direktur badan usaha, forum penanggulangan resiko bencana hingga komunitas atau penggiat kebencanaan untuk lebih meningkatkan mitigasi non struktural sehingga lebih siap dan antisipatif terhadap kemungkinan terjadi bencana akibat adanya seismic gap terutama di wilayah Zona Megathrust Pantai Selatan Jawa Barat.

Meningkatkan mitigasi struktural diantaranya menyediakan dan memastikan ketersediaan papan informasi, rambu bahaya, jalur evakuasi, Tempat Evakuasi Sementara (TES) dan Tempat Evakuasi Akhir (TEA), serta membangun Early Warning System (EWS) atau peringatan dini berbasis kearifan budaya setempat seperti kentongan, speaker masjid, alarm, dan sejenisnya.

Kemudian, meningkatakan pelaksanaan edukasi, sosialisasi dan literasi kepada masyarakat, serta melakukan simulasi penyelamatan diri saat terjadi gempa bumi dan tsunami sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap resiko gempa bumi dan tsunami.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi, Muchlis mengatakan dengan adanya Surat Edaran ini diharapkan masyarakat dapat lebih siap dan lebih antisipastif terhadap potensi gempa bumi dan tsunami yang kemungkinan dampaknya mencapai wilayah Kabupaten Bekasi.

“Seluruh masyarakat untuk tetap tenang namun tetap waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan, tetap berlktifitas normal seperti biasa. Apabila terjadi kejadian bencana segera berlindung dan hubungi kontak darurat atau call center Pusdalops-PB BPBD Kabupaten Bekasi,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *