Polisi menangkap ayah dan anak inisial H alias Aki Udin dan MHS, pemilik sebuah pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, karena diduga mencabuli santriwati. Polisi mengungkap kronologi aksi bejat kedua pelaku.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya menjelaskan H dan MHS mencabuli santriwati di ponpes yang dikelolanya itu pada pada Februari, Maret, dan Agustus 2020. Ada tiga santriwati masih di bawah umur yang melaporkan menjadi korban.
“Berawal pada saat para korban mengaji di yayasan pondok pesantren yang diketuai oleh pelaku/terlapor, lalu para korban diwajibkan untuk menginap di yayasan tersebut,” kata Twedy kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).
Kemudian, pada malam hari, ketika korban sedang tidur, kedua pelaku melancarkan aksi bejatnya. Menurut Twedy, kedua pelaku mendatangi kamar korban dan melakukan pencabulan.
“Kemudian para pelaku juga mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya,” ucapnya.
Atas kejadian ini, korban dan orang tua korban melapor ke Polres Metro Bekasi. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menangkap H dan MHS.
“Setelah dilakukan penerimaan laporan, dilanjutkan dilakukan visum et repertum di RSUD Bekasi terhadap korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian dan dibantu tokoh setempat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku agar terhindar dari amukan warga dan keluarga korban,” imbuhnya.
Kini, kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Metro Bekasi. H dan MHS dilaporkan atas Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.