Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi.
Pasangan nomor urut 1, Heri Koswara – Sholihin tercatat memiliki saldo kampanye Rp 200 juta.
Kemudian pasangan nomor urut 2 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarhaeni hanya punya saldo sebesar Rp2,222 juta di rekening dana kampanye mereka.
Sedangkan pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Bobihoe tercatat memiliki saldo terbanyak alias paling gendut dibanding para pesaingnya, yakni Rp 500 juta
Anggota KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari mengatakan, LADK merupakan kewajiban para kontestan Pilkada.
Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.
“Seluruh pasangan calon sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye. Jumlah dan besarnya berapa, bisa dilihat di website KPU Kota Bekasi,” kata dia, saat diwawancarai wartawan,
Ia juga menambahkan, KPU juga menerapkan pembatasan besaran dana kampanye masing-masing paslon. Pembatasan dilakukan agar paslon tidak mengeluarkan biaya diluar ketentuan.
“Nanti akan ada SK pembatasan besaran dana kampanye. Saat ini sedang kita bahas berapa batas maksimal dana kampanye yang harus paslon keluarkan,” kata dia.
Selain itu, KPU juga membatasi besaran pembiayaan item-item kebutuhan kampanye. Untuk besarnya sendri, KPU mengacu Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan Wali Kota Bekasi tahun 2024.
“Kampanye itu kan ada item-itemnya misal, alat peraga, konsumsi, uang transpor itu akan diatur. Nanti ada Surat Keputusan tentang itu, ini yang jadi pedoman paslon dan tim nantinya,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Sekadar diketahui, tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Atau berjalan selama 60 hari sebelum masa tenang.