Empat Pengurus Partai Golkar Kabupaten Bekasi Dipecat Karena Dukung Paslon Lain

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Ahmad Marjuki bersama Calon Bupati Bekasi Dani Ramdan
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Ahmad Marjuki bersama Calon Bupati Bekasi Dani Ramdan

Empat pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bekasi dipecat setelah terbukti memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) lain yang tidak direkomendasikan oleh partai dalam Pilkada 2024.

Keempat pengurus tersebut adalah Wakil Ketua Rudi Hartono, Bidang Humas Suryono (Baron), Roan Sukriani, dan Ai Mutakim.

Pemecatan ini didasarkan pada Peraturan No. 3 DPP Golkar/2020, Bab 14 Pasal 98 Ayat 2A dan 2B, yang menyatakan bahwa pengurus partai di semua tingkatan dilarang mendukung tim sukses yang bertentangan dengan keputusan partai.

Keempat pengurus tersebut diketahui memberikan dukungan terbuka kepada pasangan calon nomor urut 3, Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja, padahal partai telah merekomendasikan pasangan calon nomor urut 1, Dani Ramdan dan Romli HM.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Akhmad Marjuki, menegaskan bahwa pengurus yang tidak fatsun terhadap keputusan DPP Partai Golkar harus menerima sanksi, termasuk pemecatan.

“Sudah jelas bahwa siapapun kader partai, mulai dari berbagai tingkatan, yang tidak fatsun dan mendukung di luar apa yang direkomendasikan oleh DPP, itu ada sanksinya. Bahkan, sanksi yang paling berat sampai ke pemecatan,” ujar Marjuki.

Marjuki menjelaskan bahwa keempat pengurus tersebut telah direshuffle dan bukan lagi bagian dari kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Pemecatan resmi akan menjadi kewenangan DPP Partai Golkar.

“Kami sudah laporkan bukti-bukti ke DPP, sementara mereka sudah direshuffle. Jadi mulai hari ini, mereka bukan lagi bagian dari Partai Golkar,” tambahnya.

Terkait kemungkinan keempat pengurus tersebut masih memakai atribut Partai Golkar atau melakukan dukungan kepada paslon lain, Marjuki menegaskan bahwa hal tersebut bisa diproses secara hukum.

“Itu sudah di luar kewenangan kita, dan bisa diproses secara hukum,” ujar Marjuki.

Lebih lanjut, Marjuki menegaskan bahwa keputusan DPP Partai Golkar untuk mendukung pasangan Dani Ramdan dan Romli HM sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bekasi adalah keputusan yang final dan tidak dapat diganggu gugat.

“Kita harus fatsun terhadap apa yang telah direkomendasikan dari DPP. Kita harus solid dan memenangkan Pak Dani Ramdan sebagai Bupati Kabupaten Bekasi, ini sudah harga mati,” tegasnya.

Keputusan ini menunjukkan bahwa Partai Golkar menegakkan kedisiplinan internal dengan tegas, sekaligus mempertegas komitmennya untuk mendukung pasangan calon yang telah ditentukan oleh DPP Partai Golkar dalam Pilkada 2024.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *