Polisi berhasil menangkap DS, seorang pria yang diduga menjual mobil bekas tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. DS ditangkap di kawasan Ciremai Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, membenarkan bahwa penangkapan ini dilakukan melalui penyamaran.
Anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli, berhasil menangkap pelaku saat melakukan transaksi jual beli kendaraan.
“Kronologis awal kejadian, anggota Unit III mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang menawarkan mobil bekas tanpa surat-surat yang sah,” ujar Ade Ary dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik Unit III Ranmor Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara menyamar sebagai pembeli.
Mereka janjian bertemu dengan DS di lokasi yang sudah ditentukan, yaitu di kawasan Ciremai Raya, pada Rabu (13/11/2024).
Pada saat transaksi pembayaran berlangsung, tersangka langsung diamankan bersama barang bukti. Polisi menyita satu unit mobil yang diduga merupakan hasil jual beli ilegal.
Saat ini, DS telah dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini kini ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Polisi menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas dan selalu memastikan kelengkapan dokumen kendaraan untuk menghindari terjadinya penipuan atau tindak pidana serupa.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.