Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memperkirakan bahwa proses penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi serta Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) 2024 akan selesai dalam waktu delapan hari.
Rekapitulasi suara dijadwalkan dimulai pada Jumat, 29 November 2024, dan diperkirakan akan berlangsung hingga 6 Desember 2024.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi suara akan dilaksanakan secara manual dan berjenjang.
Proses dimulai di tingkat kecamatan dan berlanjut hingga tingkat kota.
“Setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPU Kota Bekasi akan melaksanakan tahapan rekapitulasi perolehan suara Pilgub dan Pilwalkot pada rentang tanggal 29 November hingga 6 Desember,” ujar Ali, Kamis (28/11/2024).
Ali juga menjelaskan bahwa rekapitulasi suara ini akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kota, hingga akhirnya hasilnya akan ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi sebagai dasar untuk menentukan hasil resmi pemilu.
“Kami meminta kepada masyarakat Kota Bekasi untuk tetap bersabar dan tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum tentu benar. Mari kita jaga kerukunan, keharmonisan, dan keguyuban sesama warga,” tambahnya.
KPU Kota Bekasi mengimbau seluruh pihak, termasuk pasangan calon dan pendukungnya, untuk bersama-sama menjaga ketenangan dan menghindari situasi yang dapat mengganggu jalannya proses rekapitulasi suara.
Proses rekapitulasi suara ini menjadi tahap penting dalam memastikan hasil Pilkada yang sah dan kredibel, dan KPU Kota Bekasi berkomitmen untuk melaksanakannya secara transparan dan profesional.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.