Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Babelan

Tembakau sintetis
Tembakau sintetis

Seorang pengedar narkoba jenis tembakau sintetis berinisial GR (29) ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L Toruan, mengungkapkan bahwa penangkapan GR berawal dari keluhan warga mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Tim kemudian melaksanakan penggerebekan di lokasi yang dicurigai, yang berujung pada penangkapan pelaku.

“Petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Dari tangan pelaku GR, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti,” kata Farlin dalam keterangan, Kamis (28/11/2024).

GR diketahui mengedarkan tembakau sintetis melalui media sosial miliknya, kemudian melakukan pertemuan dengan pembeli untuk transaksi narkoba tersebut.

Selain menangkap GR, polisi juga masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Masih ada pelaku lain yang masuk dalam DPO, dan kami akan terus lakukan pendalaman serta pencarian,” lanjut Farlin.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 15 bungkus klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 23,4 gram, dua bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis masing-masing dengan berat bruto 32,3 gram dan 4,1 gram, serta satu botol kaca berisi cairan bening, timbangan digital, dan satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, GR dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, subsider Pasal 114 ayat 2, lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, guna menjaga lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *