KPU Kabupaten Bekasi Mulai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

KPU Kabupaten Bekasi mulat rapat pleno terbuka
KPU Kabupaten Bekasi mulat rapat pleno terbuka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi hari ini resmi memulai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024.

Rapat pleno yang digelar di Hotel Nuanza Cikarang ini akan berlangsung hingga 6 Desember 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menjelaskan bahwa meskipun rapat pleno dimulai pada 29 November, laporan rekapitulasi hasil perhitungan suara belum bisa disampaikan karena proses rekapitulasi masih berlangsung di tingkat kecamatan.

“Pada hari ini, PPK di kecamatan masih memulai rapat pleno masing-masing. Oleh karena itu, belum ada laporan rekapitulasi suara yang dapat kami umumkan,” ujar Ali Rido.

Rekapitulasi di tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung dari 29 November hingga 3 Desember 2024, sedangkan di tingkat kabupaten dimulai pada 29 November hingga 6 Desember 2024.

Rapat pleno terbuka tingkat kabupaten ini bertujuan untuk merangkum hasil perhitungan suara dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Ali Rido juga mengingatkan agar apabila ada kendala atau isu yang muncul selama proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, pihak PPK dapat segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi untuk segera mencari solusi.

Dengan demikian, proses rapat pleno tingkat kabupaten bisa berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal.

Terkait hasil akhir pemilihan, Ali Rido mengungkapkan bahwa penetapan hasil akan dilakukan pada 12 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tempat penetapan hasil akan kami tentukan setelah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait,” katanya.

Ali Rido juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang telah berpartisipasi dalam pemilihan pada 27 November 2024 lalu.

Ia mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penetapan resmi yang akan diumumkan setelah rapat pleno terbuka selesai.

“Untuk masyarakat yang mungkin mendengar isu-isu yang beredar, kami mengimbau untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi, agar tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan oleh informasi yang belum diverifikasi,” tambah Ali.

Proses rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilihan ini menjadi langkah penting dalam menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih untuk periode mendatang.

KPU Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan dengan transparansi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *