Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Cabangbungin.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya merekomendasikan PSU di empat TPS.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan kajian, PSU hanya akan dilaksanakan di dua TPS di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, dan bukan di empat TPS seperti yang disarankan Bawaslu.
“PSU surat sudah kami jawab atas rekomendasi dari teman-teman Bawaslu. Saat ini kami sedang koordinasi kegiatan PSU itu esok hari,” ujar Ali Rido saat ditemui usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat kabupaten di Nuanza Hotel, Bekasi, pada Rabu (4/12/2024).
Ali menjelaskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cabangbungin telah diperintahkan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU tersebut, yang dijadwalkan berlangsung pada keesokan harinya.
“Temen-teman PPK sudah kami perintahkan persiapkan kegiatan PSU besok hari,” imbuhnya.
Selain itu, Ali Rido juga memberikan informasi terkait progres rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Ali menyebutkan, proses rekapitulasi penghitungan suara untuk dua kecamatan, yakni Kecamatan Cabangbungin dan Tambun Selatan, masih belum selesai sepenuhnya.
“Kalau Cabangbungin ada PSU dulu, untuk Tambun Selatan pembacaannya sudah. Hanya tinggal menetapkan melalui sinkronisasi yang sedang diperbaiki, sejatinya tidak akan merubah hasil apapun, hanya perselisihan di DPTB dan DPK,” jelas Ali.
Ali berharap bahwa rapat pleno terbuka dapat selesai tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yaitu dari 29 November hingga 6 Desember 2024.
Ia menambahkan, diharapkan bahwa kedua kecamatan yang masih menyisakan penghitungan suara, yakni Cabangbungin dan Tambun Selatan, dapat segera diselesaikan.
“Kami berharap hari ini atau besok, dua Kecamatan yakni Tambun Selatan dan Cabangbungin bisa diselesaikan karena kita tahu bahwa proses pembacaan sidang pleno yang dibacakan oleh rekan-rekan PPK harus sudah menyelesaikan tahapan yang ada di Kecamatan,” tutup Ali.
Dengan dilaksanakannya PSU di dua TPS di Cabangbungin, KPU Kabupaten Bekasi berharap dapat memastikan hasil Pilkada 2024 yang lebih akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.