2 Perusahaan Batalkan Sertifikat HGB di Area Pagar Laut Bekasi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meninjau rumah warga yang dipindahkan ke pagar laut Bekasi. Foto: Andi Hidayat/detikcom
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meninjau rumah warga yang dipindahkan ke pagar laut Bekasi. Foto: Andi Hidayat/detikcom

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa dua perusahaan pemilik sertifikat di area pagar laut Kabupaten Bekasi, yaitu PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL), akan membatalkan seluruh sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang berada di luar garis pantai.

Kedua perusahaan tersebut telah mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk mengembalikan sertifikat secara sukarela.

“Baik PT MAN maupun PT CL sudah mengirim surat kepada kami, menyatakan akan membatalkan semua sertifikatnya dan menyerahkannya kembali ke BPN secara sukarela, khususnya untuk sertifikat yang berada di luar garis pantai,” kata Nusron dikutip, Jumat (28/2/2025.

Pembatalan Sertifikat Secara Sukarela

Nusron menegaskan bahwa semua SHGB yang berada di luar garis pantai wajib dibatalkan. Proses pembatalan ini dilakukan berdasarkan asas contrario actus atau kesukarelaan pemilik sertifikat.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak dapat serta-merta mencabut sertifikat jika telah lebih dari lima tahun sejak penerbitannya.

“Soal masalah pidananya, itu kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Pembatalan sertifikat tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana yang harus diselidiki lebih lanjut,” ujar Nusron.

Dugaan Pemalsuan Sertifikat oleh PT MAN

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait pagar laut di Desa Huripjaya, Kabupaten Bekasi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa terdapat dugaan pemalsuan 201 bundel SHGB atas nama PT MAN.

“Kami sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan 201 bundel SHGB atas nama PT MAN,” kata Djuhandhani pada Rabu (26/2).

Pemeriksaan Saksi dan Temuan Penimbunan Tanah

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perwakilan lembaga, instansi, perangkat desa, dan masyarakat setempat. Selain dugaan pemalsuan sertifikat, penyidik juga menemukan indikasi penimbunan tanah di sekitar wilayah pagar laut Huripjaya.

“Kita melihat ada pemalsuan sertifikat, di mana objek yang semula daratan diubah menjadi lautan. Selain itu, ada dugaan tindak pidana lain seperti penimbunan tanah. Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter Bareskrim Polri) untuk menindaklanjuti temuan ini,” jelas Djuhandhani.

Gelar Perkara untuk Kepastian Hukum

Djuhandhani menambahkan bahwa penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti terkait kasus ini. Ia memastikan bahwa tim penyidik akan menggelar perkara pekan ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan menggelar perkara untuk memastikan apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dihentikan, atau dilanjutkan dengan pembuatan laporan polisi,” ujarnya.

Dampak dan Langkah Ke Depan

Pembatalan sertifikat oleh PT MAN dan PT CL diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membersihkan area pagar laut Bekasi dari praktik ilegal. Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum akan terus berkoordinasi untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, baik dari sisi administrasi pertanahan maupun penegakan hukum pidana,” tegas Nusron.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *