DPRD Kota Bekasi Harapkan Kenaikan UMP Berdampak Positif bagi Pekerja

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

Anggota DPRD Komisi IV Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menyambut positif keputusan ini dan berharap hal serupa juga dapat diterapkan pada tingkat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Kami apresiasi apa yang sudah diputuskan oleh Presiden, semoga ini solusi terbaik bagi para pekerja,” kata Wildan, dikutip Rabu (4/12/2024).

Wildan berharap dengan kenaikan UMP tersebut, kesejahteraan pekerja dapat meningkat, serta daya beli masyarakat juga dapat terdampak positif.

“Semoga dampak kedepannya ini diharapkan sebagai peningkatan kesejahteraan para pekerja dan diharapkan juga adanya peningkatan daya beli masyarakat,” harapnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Upah Minimum Nasional akan naik 6,5 persen mulai 2025.

Kenaikan ini dipastikan akan mempengaruhi kenaikan gaji di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pemerintah daerah, melalui Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, akan mempertimbangkan keputusan ini dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral.

Prabowo juga mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah serangkaian pertemuan dengan pimpinan buruh, dan diharapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat ditetapkan sebelum tanggal 25 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *