Proses rekapitulasi hasil suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat dan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Kota Bekasi telah selesai dilaksanakan di tingkat kecamatan.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengungkapkan bahwa seluruh kecamatan di Kota Bekasi telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara ketiga sejak, Kamis (5/12/2024).
“Alhamdulillah seluruh kecamatan sudah membacakan hasil rekapnya. Hari ini kita lanjutkan finalisasi dan penandatanganan berita acara,” ujar Ali, Jumat (6/12/2024).
Menurut Ali, hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon (Paslon) di seluruh kecamatan Kota Bekasi tidak mengalami perubahan signifikan.
Semua suara yang telah dihitung dan direkap oleh setiap kecamatan telah disepakati tanpa ada perbedaan.
“Perolehan suara para Paslon tidak ada perubahan. Di dalam forum juga tidak ada pencermatan ulang, tetapi KPU Kota Bekasi masih menunggu besok pagi untuk melakukan finalisasi, penandatanganan berita acara, dan penetapan,” jelasnya.
Ali Syaifa juga menambahkan bahwa tidak ada kecamatan yang mengajukan keberatan terkait hasil perolehan suara baik untuk Pilwalkot maupun Pilgub.
Namun, ada beberapa koreksi dan pencermatan terkait data pemilih, seperti jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Banten (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sempat tidak sinkron.
“Meski ada koreksi pada komponen jumlah pemilih, perolehan suara masing-masing Paslon, baik di Pilwalkot maupun Pilgub, tidak mengalami perubahan. Semua kecamatan telah menyetujui hasilnya,” kata Ali.
KPU Kota Bekasi belum mengeluarkan hasil perolehan suara dari setiap kecamatan, termasuk untuk Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi. Ali Syaifa menyampaikan bahwa informasi tersebut akan diumumkan setelah penandatanganan berita acara selesai dilaksanakan.
“Teman-teman silakan cek saja di setiap kecamatan. Kami belum mengeluarkan produk berita acara, jadi kami belum bisa memberikan informasi tentang hasil perolehan suara,” jelasnya.
Setelah penandatanganan berita acara pada pagi ini, KPU Kota Bekasi akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan hasil suara yang kemudian akan dipublikasikan.
Ali juga menyayangkan adanya kendala di Kecamatan Bantar Gebang, yang sempat mengalami ketidakcermatan dalam proses pemungutan suara di beberapa TPS.
Meskipun demikian, masalah tersebut telah dapat diselesaikan dengan baik, dan hasilnya sudah diterima tanpa ada perubahan pada perolehan suara.
Dengan rampungnya rekapitulasi ini, KPU Kota Bekasi akan segera melangkah ke tahap finalisasi dan penetapan hasil Pilkada, yang diperkirakan akan diumumkan secara resmi setelah penandatanganan berita acara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.