APINDO Kota Bekasi Menolak Penerapan UMSK

Ketua Apindo Kota Bekasi Farid Elhakamy
Ketua Apindo Kota Bekasi Farid Elhakamy

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen, atau sekitar Rp347.322, untuk tahun 2025.

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) disepakati dengan kenaikan bervariasi, yakni 7,5 persen untuk kelompok risiko tinggi, 7,135 persen untuk kelompok risiko sedang, dan 6,85 persen untuk kelompok risiko rendah.

Meskipun para pengusaha menerima kenaikan UMK tersebut, yang dianggap sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi menolak penerapan UMSK.

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak setuju dengan penerapan UMSK karena tidak ada perusahaan di Kota Bekasi yang memenuhi kriteria tersebut.

“Karena di Bekasi tidak ada perusahaan yang memenuhi kriteria itu, maka APINDO menolak adanya UMSK di Kota Bekasi,” kata Farid dikutip, Senin (16/12/2024).

Farid menjelaskan bahwa pihak pengusaha telah memprediksi bahwa serikat pekerja akan mengacu pada kriteria sektoral yang terakhir kali diterapkan pada tahun 2020.

Para pengusaha kini menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penerapan UMSK untuk tahun 2025.

Jika UMSK tetap diterapkan tahun depan, Farid memperingatkan bahwa kemungkinan besar para pengusaha akan merencanakan langkah-langkah baru, termasuk mempertimbangkan relokasi bisnis ke wilayah dengan upah lebih rendah.

“Dengan kenaikan (UMK) 6,5 persen saja, banyak di antara anggota kami yang merasa berat. Apalagi ditambah dengan sektoral,” tambahnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *