Jutaan Rokok Ilegal Gagal Edar di Bekasi, Kejari Tindak Pengedar dengan Pidana

Kepala Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa. Foto: Ist
Kepala Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa. Foto: Ist

Jutaan rokok ilegal tanpa cukai gagal beredar di Kabupaten Bekasi terhitung sejak Januari – Desember 2024. Para pengedarnya pun dilakukan tindakan hukum pidana.

Pada periode ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengklaim telah menyelamatkan uang negara yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah akibat peredaran rokok tanpa cukai di wilayahnya.

Kepala Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengatakan perkara rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Kabupaten Bekasi di daerah Cibitung dan Bekasi Cikarang.

Sebanyak lebih dari 1 juta batang rokok ilegal telah disita dari para pelaku dan dimusnahkan oleh Bea Cukai Kabupaten Bekasi pada awal Desember 2024.

“Barang bukti yang dimusnahkan lebih dari 1 juta batang dari empat perkara ini. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penuntutan kasus-kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 3.686.788.420,” ungkapnya dikutp, Selasa (17/12/2024).

Ia mencatat adanya peningkatan dalam penanganan kasus peredaran rokok ilegal dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, jumlah kasus tidak sebanyak tahun ini, dengan empat perkara ditangani pada tahun 2024.

“Keempat perkara ini semuanya sudah sampai tahap penuntutan dan pada akhir tahun ini sudah dieksekusi,” ujar Ronald

Seluruh perkara tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan vonis hukuman bervariasi, mulai dari dua hingga tiga tahun penjara bagi para pelaku yang terlibat dalam pembelian dan penjualan rokok ilegal.

Ronald berharap agar penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dapat terus ditegakkan dengan melibatkan instansi dan stakeholder terkait, guna menekan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi.

“Harapan kami, dengan penindakan yang tegas, masyarakat tidak lagi membeli atau menjual rokok tanpa cukai karena itu sangat merugikan negara,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *