Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menegaskan bahwa tahapan Pilkada Kota Bekasi 2024 belum selesai meskipun proses perhitungan suara telah berakhir.
Hingga saat ini, tahapan Pilkada masih menyisakan dua langkah penting yang harus dilalui, yakni tahapan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menjelaskan bahwa meskipun hasil perhitungan suara telah diumumkan, KPU belum bisa menetapkan pemenang Pilkada hingga proses PHP di MK selesai.
KPU hanya dapat mengumumkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon (Paslon) dan belum melakukan penetapan pemenang.
“Tahapan Pilkada belum usai, masih ada dua tahapan lagi salah satunya perselisihan hasil pemilu. Dan kita tentu akan ikuti tahapan ini,” ujar Ali dikutip, Minggu (22/12/2024).
Ali juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Heri Koswara-Sholihin ke MK merupakan hak mereka sebagai peserta Pilkada, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
KPU menghargai dan mengikuti prosedur yang berlaku terkait perselisihan hasil pemilu tersebut.
Saat ini, KPU Kota Bekasi memilih untuk bersikap pasif dan menunggu perkembangan proses yang ada di MK.
“KPU Kota Bekasi posisinya pasif menunggu perkembangan saja. Untuk persiapan kita hanya mempersiapkan dokumen-dokumen yang menjadi dokumen resmi di setiap TPS,” tambahnya.
Sebagai informasi, proses perhitungan suara Pilkada Kota Bekasi telah selesai pada 6 Desember 2024, namun hasil tersebut sedang digugat oleh pasangan calon Heri Koswara-Sholihin di MK.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.