Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja berinisial HRF di Rawalumbu, Kota Bekasi, berakhir dengan keputusan damai.
Keluarga korban memutuskan untuk tidak melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian dan memilih untuk tidak memperpanjang kasus ini.
Kepala Unit Reskrim Polsek Rawalumbu, Iptu Ompi Indovina, mengonfirmasi bahwa keluarga korban tidak membuat laporan resmi terkait kecelakaan tersebut.
“Kemarin keluarga korban enggak buat laporan. Untuk itu, keluarganya enggak mau diperpanjang lagi,” ujar Ompi, dikutip Selasa (24/12/2024).
Tanpa laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi atau pihak terkait di lokasi kejadian.
“Keluarganya sudah menerima, mau gimana lagi,” tambah Ompi.
Insiden Kecelakaan Kerja terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024, di area proyek Jalan Neman Jaya nomor 100, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kecelakaan ini bermula saat tujuh karyawan dari PT Yura Engineering, termasuk korban HRF, tiba di lokasi proyek sekitar pukul 08.00 WIB untuk memindahkan alat berat ekskavator amfibi.
Proses pengangkatan ekskavator menggunakan crane 25 ton berlangsung sekitar pukul 14.05 WIB. Namun, pada pukul 14.41 WIB, ekskavator tersebut terguling ke arah kanan dan menimpa kepala HRF.
“Ekskavator yang terguling menimpa kepala korban,” jelas Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya pada Minggu (22/12/2024).
HRF yang berada sekitar dua meter dari alat berat tersebut mengalami luka parah dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Primaya Bekasi Timur pada pukul 14.50 WIB, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Meski keluarga korban memilih untuk tidak membuat laporan, Polsek Rawalumbu tetap mencatat kejadian ini untuk keperluan pendataan dan pengawasan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.