Seorang perempuan muda berinisial SH (27) diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi.
SH bersama tiga rekannya, AH (22), MBH (21), dan AS (24), berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cikarang Timur.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Muhammad Trisno, mengungkapkan bahwa SH dan MBH berperan menjual sepeda motor curian melalui media sosial, sementara AH dan AS bertindak sebagai eksekutor dalam aksi pencurian.
“Para pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Cikarang Timur,” jelas AKP Trisno.
Para pelaku, yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor, sebelumnya pernah ditahan di Lapas Salemba Jakarta.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang kehilangan sepeda motor yang diparkir di rumah pada awal Desember 2024.
Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, Satreskrim Polsek Cikarang Timur berhasil menangkap keempat pelaku di dua lokasi berbeda pada 22 dan 23 Desember 2024, yakni di kontrakan yang berlokasi di Cikarang Utara dan Bekasi Timur.
Selain beraksi di wilayah Cikarang Timur, polisi menemukan bahwa para pelaku juga melakukan pencurian di beberapa wilayah lain di Kota dan Kabupaten Bekasi, termasuk Bekasi Barat, Bekasi Timur, Cikarang Pusat, Sukatani, dan Tarumajaya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam plat nomor polisi palsu, kunci letter T, magnet, dan alat untuk membobol kunci sepeda motor.
Keempat pelaku kini diamankan di rutan Polsek Cikarang Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.