Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan penarikan pajak parkir kepada pengunjung minimarket ada potensi pendapatan dari pajak parkir di depan minimarket di wilayahnya.
Bahkan, hal itu sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2019 tentang pajak daerah. Regulasi ini merupakan turunan dari undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Ini sudah ada Perdanya, Saya sudah menjelaskan kepada Alfmart dan Indomaret,” kata Rahmat, Rabu (6/11/2019).
Namun, hal ini belum bisa diterapkan lantaran menyangkut kenyamanan masyarakat saat berbelanja di minimarket.
Adapun mekanisme penarikannya, Rahmat menolak disebut menggandeng Organisasi Masyarakat (Ormas).
“Tidak keluar label A atau label B-nya, yang keluar normatif aturannya. Pakai merek-merek ormas enggak bisa,” kata dia.
Menurut dia, siapapun boleh mengelola parkir sepanjang memilik persyaratan. Paling utama, kata dia, mereka memiliki badan hukum, kemudian dilengkapi dengan izin operasional, NPWP, maupun TDUP.
Dengan peristiwa viralnya video Ormas, Anggota Komisi III Nuryadi Darmawan berharap masalah tersebut bisa jadi ukuran bersama. Sehingga Wali Kota Bekasi dan eksekutif bisa bekerjasama dengan baik.
“Bagaimanapun regulasinya harus segera diatur, dan harusnya pemerintah harus menengahi bukan berpihak antara pengusaha ataupun ormas,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, polemik penarikan retribusi parkir oleh Ormas di Kota Bekasi menjadi sorotan pemerintah pusat dan aparat kepolisian.
Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) memperbaiki tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Ormas.
Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Kota Bekasi yang melibatkan ormas dalam memungut uang parkir ke minimarket seluruh Bekasi.
Pungutan retribusi parkir dinilai melibatkan uang yang sangat besar, terutama di perkotaan dan kemungkinan besar menjadi salah satu sumber pungutan liar (pungli), akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan.
“Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas, kemungkinan besar terjadi pungli,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar dalam keterangan persnya.