Wanita Asal Bekasi jadi Buronan Polda Banten, Diduga Tipu Pengusaha Rp 41,3 Miliar

Pamflet buronan Polda Banten
Pamflet buronan Polda Banten

Salma Ali, perempuan asal Pondok Gede, Kota Bekasi, yang dikenal juga dengan nama Fitri Aliane, menjadi buronan Polda Banten setelah dilaporkan terlibat dalam kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp 41,3 miliar.

Perempuan berusia 34 tahun itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, membenarkan status DPO Salma Ali dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaannya.

“Iya betul DPO kita, jika ada informasi mohon segera laporkan ke petugas,” ujarnya pada Senin (30/12/2024).

Kasus ini bermula pada 18 September 2020, saat Direktur PT Gunung Gloria, Ruli, melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan Salma Ali, yang mengaku sebagai owner PT Sarana Persada Niaga.

Tanah yang menjadi objek transaksi terletak di Kampung Cikubang, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, seluas 12,4 hektare. Harga jual tanah tersebut disepakati sebesar Rp 47,6 miliar.

Namun, meskipun disepakati bahwa pembeli harus menyerahkan uang muka sebesar Rp 5 miliar, Salma tidak kunjung membayar uang muka tersebut. Sebagai gantinya, Salma menyerahkan 36 bilyet giro dengan total nilai mencapai Rp 41,3 miliar.

Masalah muncul ketika pada tahun 2023, pihak korban berusaha memindahkan uang dari bilyet giro ke rekening mereka, namun transaksi ditolak oleh pihak bank.

Ternyata, bilyet giro tersebut tidak memiliki dana sama sekali dan tidak sah, karena tidak ada stempel perusahaan di dalamnya. Hal ini mengungkapkan bahwa Salma telah melakukan penipuan besar terhadap Ruli.

Kuasa hukum korban, Riko Setia Graha, mengungkapkan bahwa kerugian kliennya bukan hanya berupa uang, tetapi juga terkait dengan tanah yang telah dieksploitasi untuk kegiatan pertambangan.

“Berdasarkan putusan pengadilan, kerugiannya mencapai Rp 39,6 miliar,” tambah Riko.

Atas laporan tersebut, Salma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjadi buronan pihak kepolisian. Polda Banten terus mengimbau agar masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Salma dapat segera melaporkannya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *