Bekasi  

Penghapusan BPHTB Berpotensi Pengaruhi PAD Kota Bekasi, Pemkot Siapkan Langkah Strategis

Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad

Kebijakan pemerintah pusat yang menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diperkirakan akan memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menargetkan pendapatan dari BPHTB pada tahun 2025 sebesar Rp 898,7 miliar.

Sebagai tindak lanjut kebijakan ini, Pemkot Bekasi akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk melaksanakan penghapusan BPHTB serta mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Itu nanti akan kita tindaklanjuti. Terkait PBG ini kan ada di DPMPTSP kaitan dengan pelayanan itu, pasti kita tindaklanjuti,” ujar Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad dkutip Senin, (20/1/2025).

Tantangan di Triwulan Pertama 2025

Pemkot Bekasi menghadapi tantangan untuk memaksimalkan target pendapatan pada triwulan pertama 2025.

Selain untuk menutupi potensi penurunan PAD akibat kebijakan BPHTB, pendapatan tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional, seperti persiapan Ramadan, pembayaran gaji pegawai, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Raden Gani juga meminta jajarannya untuk meningkatkan kinerja guna mendukung transisi pemerintahan menjelang era kepala daerah yang baru.

“Saya harapkan kepada seluruh aparatur Pemkot Bekasi saat ini bagaimana menjaga kondusifitas, meningkatkan kinerja di target triwulan pertama dulu untuk mengawal langkah transisi yang baik, jangan sampai pejabat saat ini membebani wali kota terpilih nanti,” tambahnya.

DPRD Kota Bekasi: Maksimalkan Potensi PAD Lain

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, menilai bahwa Pemkot masih memiliki potensi pendapatan di sektor lain yang dapat dimaksimalkan, mengingat aktivitas perekonomian Kota Bekasi tergolong baik.

“Komisi III akan memberikan masukan. Bisa saja nanti ada potensi yang sebenarnya bisa dioptimalkan sehingga kekurangan target PAD dari beberapa kebijakan pusat ini bisa ditutupi,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap sektor-sektor pendapatan yang tidak tercapai pada tahun 2024.

Penyusunan rencana aksi yang matang dianggap krusial untuk memastikan pencapaian target di triwulan pertama tahun 2025.

Monitoring dan Sanksi bagi Wajib Pajak

Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, Saifuddaulah menyarankan pembentukan tim monitoring yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

Tim ini diharapkan dapat memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi bagi wajib pajak yang sengaja mengabaikan kewajibannya.

“Target triwulan pertama harus disusun dengan rencana aksi yang matang. Potensi di tahun 2024 yang tidak tercapai juga harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Arahan Mendagri

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meminta pemerintah daerah untuk membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG, dari 45 hari menjadi 10 hari.

Kebijakan ini diyakini tidak akan berdampak signifikan terhadap PAD jika daerah mampu mengoptimalkan sektor lain.

Hingga pertengahan Januari 2025, sebanyak 89 daerah telah menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *