Kementerian PAN-RB mengizinkan instansi pusat dan daerah menerapkan pola kerja fleksibel sesuai kebutuhan.
Flexible Working Arrangement (FWA) memungkinkan kombinasi Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO), seperti yang diusulkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan skema 2 hari WFA, 3 hari WFO.
Di Kota Bekasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum menerapkannya.
“Sementara kita menunggu dulu regulasinya seperti apa,” ujar Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto.
Wacana kerja fleksibel ini sudah lama dibahas dan kini semakin relevan setelah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD 2025.
Jika aturan telah ditetapkan, ASN di Kota Bekasi siap menjalankan sistem kerja baru ini.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.