2020, Kemenhub Pastikan Jalan Tol Bebas Kendaraan Over Load dan Over Dimensi

  • Bagikan
Tinjau Tol Japek, Menhub Berhentikan Truk Logistik Over Load
Menhub Budi Karya Sumadi meninjau Jalan Tol Japek dan memberhentikan truk over load di Km 10, Kota Bekasi, Jawa Barat

Kementerian Perhubungan bakal mengatur kendaraan logistik yang melintas di seluruh Tol di Indonesia pada 2020.

Pada tahun depan, kendaraan yang over load dan over dimensi dipastikan tidak dapat melintas di jalan tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan jika pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan MoU dengan Jasa Marga dan Kepolsian dalam penerapan ini.

Dalam MoU itu akan diatur Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan yang over load dan over dimensi. Terumatama kendaraan golongan III yang mengangkut logistik.

“Rencannya 2020 jalan tol sudah bebas dengan kendaraan yang over loading dan over dimensi, karena kita tahu semuanya, kecelakaan yang terjadi belakangan melibatkan banyak mobil-mobil truk yang over dimensi,” kata Budi di Tol Jakarta-Cikampek Km 10, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019).

Sejatinya, kata Budipada tahun 2017 lalu, Kemenhub telah memberlakukan penerapan pembatasan pada kendaraan yang mengalami over load dan over dimensi.

“Sudah kita lakukan dengan berbagi skema yang telah kita lakukan, tetapi saat kita sedang melakukan berproses tiba-tiba observasi logistik itu banyak datang ke Pak Menteri, banyak kemudian yang meminta toleransi waktu dan itu dimulai tahun 2017,” ungkap dia.

Atas hal demikian, Menhub memberikan toleransi dalam jangka waktu dua tahun hingga 2019 kepada para operator angkutan logistik agar dapat menyiapkan kendaraannya dan juga skema bisnisnya.

“Kalau kita lihat lokasi waktu toleransi tadi satu tahun itu sudah terlewati, artinya sesuai dengan kesepakatan para pelaku kendaraan operator logistik yang kemudian masih punya mobil-mobil yang over dimensi atau potensial over loading itu sudah seharusnya di normalisasi,” imbuhnya.

Sebab, saat ini kata dia Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memperkuat kembali aturan itu agar dapat segera di berlakukan. Bahkan, bagi para pengendara logistik tidak lagi dikenakan sanksi pelanggaran namun juga sanksi hukum.

“Kasus yang di Cipularang, Polres Purwakarta sudah melakukan juga penyidikan tindak kepada pengemudi, tetapi pengembangannya kepada operator barang. jadi artinya kalau ada operator yang masih memiliki mobil-mobil over dimensi dan tidak melakukan normalisasi sesuai dengan harapan kita, tinggal nunggu waktu pasti akan dikenakan pasal yang sama dan harus tanggung jawab masalah hukumnya,” jelas dia.

Tindak lanjut dari peraturan ini adalah, pertama pihaknya menggandeng Jasa Marga akan memasang di sejumlah titik pintu masuk untuk mendeteksi kelebihan barang muatan pada kendaraan truk.

Kita akan lakukan pembuatan SOP itu dan setelah itu mudah-mudahan pada tahun 2020 diman nanti kita lihat ada sekitar 6-7 pintu masuk yang akan dipasang deteksi kelebihan barang,” tandasnya

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sejauh ini kendaraan yang over load dan over dimensi telah berkurang.

“Pengawasan selama ini tadinya 70 persen sekarang 30 persen berkurang, saya harapkan ada kesadaran pengemudi dan pemilik kendaraan kedepannya lagi,” imbuhnya.

Ia mengaku, kecelakaan dalam tol yang terjadi saat ini adalah imbas dari kendaraan yang mengalami over load dan over dimensi.

“Lebih dari 50 persen angka kecelakaan diakibatkan karena kendaraan yang over load dan over dimensi. Untuk itu kami terapkan ini pada tahunj depan,” ungkap dia.

Menurutnya, edukasi terhadap pengguna jalan tol ini dilakukan secara persuasif namun juga inisiatif agar kegiatan tetap terukur dengan benar

“Saya pikir Jasa Marga dan kawan kawan punya kewenangan dan sSOP akan kita berikan untuk kepentingan publik, meminimalisir kecelakaan, meningkatan kecepatan dan memaksimalkan pelayanan,” katanya.

Informasi yang diterima gobekasi, kecelakaan lalu lintas dalam tol selama ini 86 persen akibat kelalaian pengemudi, 14 persen karena faktor kendaraan dan 1 persen faktor lingkungan atau infrastruktur jalan.

Kecelakaan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek selama ini terjadi di Km 55-56, 66-67 dan 90-91 dengan faktor kendaraan rata-rata yang terlibat yaitu golongan III.

(MYA)

  • Bagikan