Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengajukan 143 ribu warga miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Hasan Basri, data ini dikumpulkan melalui musyawarah desa dan kelurahan, melibatkan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
“Kami sudah mendata 143 ribu warga yang masuk DTKS dan mengajukannya ke Kementerian Sosial melalui surat Bupati Bekasi,” ujar Hasan dikutip, Jumat (14/2/2025).
Namun, tidak semua warga langsung tercover. Setiap bulan hanya 15 ribu orang yang bisa dimasukkan secara bertahap.
Bagi warga yang belum mendapatkan jaminan kesehatan dari PBI APBN, Pemkab Bekasi tetap menyediakan layanan melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.