Bekasi  

Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Ajukan Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan

Ilustrasi guru
Ilustrasi guru

Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi lebih dari 20 ribu guru di Kabupaten Bekasi, berdasarkan data dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi.

Latar Belakang Raperda

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, menjelaskan bahwa Raperda ini diperlukan untuk melindungi guru dari berbagai tantangan hukum yang sering mereka hadapi dalam menjalankan tugas.

“Selama ini, dalam beberapa kasus, guru kerap berada dalam posisi terpojok akibat aduan wali murid. Dengan adanya perda ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi mereka,” ujar Boby dikutip, Jumat (28/2/2025).

Ia menambahkan bahwa hubungan antara guru dan wali murid harus seimbang dalam membentuk karakter serta kecerdasan anak.

“Kami akan merumuskan regulasi ini agar selaras dengan perlindungan anak. Jangan sampai baik guru maupun wali murid merasa tidak terlindungi. Oleh karena itu, Raperda ini menjadi inisiatif Komisi IV dan segera dijadwalkan dalam Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Dukungan PGRI Kabupaten Bekasi

Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Raperda ini.

“Perda ini penting untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan dari berbagai ancaman, seperti kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi. Selain itu, regulasi ini juga mengatur perlindungan hak-hak guru, termasuk hak kekayaan intelektual, keselamatan kerja, dan kesejahteraan,” ujarnya.

Hamdani menambahkan bahwa Raperda ini akan memberikan perlindungan menyeluruh bagi guru dan tenaga kependidikan di jenjang pendidikan SD dan SMP, yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Intinya, guru harus merasa aman dalam mendidik tanpa kekhawatiran kriminalisasi. Kasus kriminalisasi guru di beberapa daerah, seperti Konawe, Sidoarjo, dan Rejang Lebong, harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Karena itu, regulasi perlindungan yang lebih relevan di tingkat daerah sangat dibutuhkan,” pungkasnya.

Tujuan Raperda

Raperda ini dirancang memberikan perlindungan hukum para guru dan tenaga pendidik dari kriminalisasi dan tuntutan hukum yang tidak proporsional.

Menjamin keselamatan kerja para guru dan tenaga kependidikan agar dapat bekerja dalam lingkungan yang aman dan nyaman.

Meningkatkan kesejahteraan, diamana dalam Raperda mengatur hak-hak guru, termasuk hak kekayaan intelektual dan kesejahteraan.

Mencegah kekerasan dan intimidasi baik dilakukan kekerasan fisik maupun psikis.

Raperda ini akan segera dibahas dalam Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bekasi.

Diharapkan, dengan adanya perda ini, guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bekasi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih aman, nyaman, dan terlindungi secara hukum.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *