Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Bekasi menyebabkan banyak kendaraan, baik mobil maupun motor, terendam air. Beberapa kendaraan bahkan tenggelam sepenuhnya saat diparkir di fasilitas umum, memicu pertanyaan apakah pemilik berhak menuntut ganti rugi.
Staff Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Arianto Harefa, menjelaskan bahwa konsumen sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan klaim ganti rugi. Namun, banjir termasuk dalam kategori force majeure atau kejadian di luar kendali manusia, sehingga tuntutan ganti rugi umumnya sulit dikabulkan.
“Dalam hukum perdata, banjir besar seperti ini dianggap sebagai kejadian alam yang tidak bisa dikendalikan. Oleh karena itu, tuntutan ganti rugi biasanya sulit diterima,” ujar Arianto, Jumat (7/3/2025).
Pengecualian untuk Kasus Tertentu
Arianto menambahkan bahwa ada pengecualian jika kendaraan terendam di lokasi parkir resmi, seperti mal atau rumah sakit. Jika terbukti ada kelalaian pengelola parkir, seperti sistem drainase yang tidak memadai, pemilik kendaraan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi.
“Jika banjir hanya terjadi di satu titik tertentu, seperti di mal, dan ada indikasi kelalaian pengelola, maka ganti rugi bisa diajukan. Namun, hingga saat ini, YLKI belum menerima pengaduan resmi terkait hal ini,” jelasnya.
Langkah yang Dapat Ditempuh Konsumen
Bagi konsumen yang ingin menuntut ganti rugi, langkah pertama adalah mengumpulkan bukti, seperti foto kendaraan terendam, tiket parkir, dan laporan kondisi lokasi. Setelah itu, keluhan dapat diajukan langsung ke pengelola parkir atau melalui jalur hukum.
“Meskipun demikian, dalam banyak kasus, tuntutan ganti rugi akibat bencana alam seperti banjir sulit dikabulkan,” kata Arianto.
Imbauan untuk Pemilik Kendaraan
Pemilik kendaraan diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih lokasi parkir, terutama saat musim hujan. Selain itu, memiliki asuransi kendaraan dengan perlindungan dari risiko bencana alam dapat menjadi solusi untuk menghindari kerugian di masa mendatang.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.