Bekasi  

Tegas! Wali Kota Bekasi Periksa Dugaan Pelanggaran Terkait Proposal Permohonan AC di Kelurahan Jatiraden

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menanggapi beredarnya proposal permohonan bantuan AC oleh Kelurahan Jatiraden yang viral di media sosial.

Dalam pernyataan resminya, Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengambil langkah tegas untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Pemeriksaan Menyeluruh oleh BKPSDM

Tri Adhianto menyatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kelurahan Jatiraden.

“Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Kepatuhan terhadap Mekanisme Anggaran

Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa segala kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi yang sesuai dengan aturan.

“Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemerintah,” ujarnya.

Langkah Korektif dan Arahan Tegas

Sebagai langkah korektif, Pemkot Bekasi akan memberikan arahan tegas kepada seluruh aparatur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami akan memastikan seluruh aparatur memahami prosedur yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum,” tambah Tri Adhianto.

Komitmen terhadap Tata Kelola yang Bersih dan Transparan

Tri Adhianto juga menegaskan komitmen Pemkot Bekasi dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan akan terus bekerja untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Kontribusi Dunia Usaha melalui Mekanisme yang Tepat

Wali Kota Bekasi juga menekankan bahwa Pemkot Bekasi membuka ruang bagi dunia usaha yang ingin berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Namun, kontribusi tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi dengan Pemkot Bekasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Kami mengapresiasi niat baik dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah, tetapi semua harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak melanggar aturan yang berlaku,” tutup Tri Adhianto.

Dengan langkah tegas yang diambil oleh Wali Kota Bekasi, diharapkan kejadian serupa dapat dihindari di masa depan.

Pemkot Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan dan program yang dijalankan, demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *