Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengakui bahwa salah satu anggota Dishub terlibat dalam aksi pungutan liar (Pungli) terhadap seorang sopir truk di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur.
Kasus ini menjadi viral setelah video adu argumen antara petugas Dishub dan sopir truk beredar di media sosial.
Menurut Zeno, kejadian ini terjadi pada Kamis (13/3/2025). Anggota Dishub tersebut memberhentikan sebuah truk karena terindikasi tidak memiliki uji KIR (Kelayakan Jalan) yang masih berlaku.
Namun, alih-alih meminta sopir untuk melakukan uji KIR secara resmi, petugas tersebut malah menerima uang dari sopir.
“Pengakuan dari yang bersangkutan, ia menerima sejumlah uang. Namun, nominal yang diterima bukan Rp1,5 juta seperti yang viral di media sosial, melainkan Rp100 ribu,” jelas Zeno saat dikonfirmasi pada Jumat (14/3/2025).
Zeno menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai nominal pungli sebesar Rp1,5 juta tidak benar.
“Nominal yang diterima oleh anggota kami adalah Rp100 ribu. Kami sangat menyesalkan tindakan ini dan memohon maaf kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai pimpinan, Zeno menyatakan penyesalannya atas tindakan anggota Dishub yang terlibat dalam aksi pungli tersebut.
“Apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan, kami sangat menyesalkan dan memohon maaf. Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga bagi kami ke depannya,” kata Zeno.
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat petugas Dishub terlibat adu argumen dengan sopir truk terkait pelanggaran uji KIR.
Petugas tersebut terlihat marah dan mengancam akan melaporkan sopir ke Polres jika tidak mematuhi peraturan.
“Videoin gak apa-apa, nanti saya bawa ke Polres yah, kena undang-undang dan kode etik yah. Sampena udah tua gak ada etikanya, wartawan aja ada etikanya minta izin, tahu gak sampean peraturan perundang-undangannya,” ucap petugas Dishub dalam video tersebut.
Zeno menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Kami akan mengambil langkah tegas terhadap anggota yang terlibat dan memastikan bahwa semua petugas bekerja sesuai dengan prosedur dan kode etik yang berlaku,” tegasnya.
Zeno juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungli atau pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh petugas Dishub.
“Kami meminta masyarakat untuk membantu mengawasi kinerja petugas kami. Jika ada indikasi pelanggaran, segera laporkan agar kami dapat menindaklanjuti,” ujarnya.
Dengan langkah ini, diharapkan praktik pungli dapat dihentikan dan pelayanan publik di Kota Bekasi dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.