Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah isu yang beredar di media sosial mengenai aturan tilang baru yang dapat menyita kendaraan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.
Isu tersebut menyebutkan bahwa aturan tersebut akan berlaku mulai April 2025.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Brigjen Slamet dikutip, Kamis (20/3/2025).
Brigjen Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun.
Jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, mereka akan ditilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.
“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” tuturnya.
Brigjen Slamet juga menerangkan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Selain itu, pengendara yang terekam kamera tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung ditilang. Mereka akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi pelanggaran.
“Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan,” jelasnya.
Semua aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Brigjen Slamet menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku saat ini.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang beredar di media sosial.
“Masyarakat diharapkan selalu memverifikasi informasi resmi dari sumber yang terpercaya, seperti situs resmi Korlantas Polri atau kanal komunikasi resmi lainnya,” ujar Brigjen Slamet.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.