Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial DS (27) pada Minggu (9/3/2025).
Pelaku ditangkap di kontrakannya di Kampung Pulo Kapuk, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, setelah sebulan terakhir meresahkan warga Kabupaten Bekasi.
Penangkapan bermula dari laporan polisi Nomor:LP/913/III/2025 tentang hilangnya sepeda motor di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Kanit Resmob Satreskrim, Ipda Eko Tinus Aprilianto, menjelaskan bahwa tim menyelidiki keterangan saksi dan mengumpulkan bukti sebelum menyerbu kontrakan pelaku.
“Penggeledahan di rumah DS kami temukan satu unit motor Yamaha MX hitam, kunci letter T, dan beberapa anak kunci diduga untuk aksi pencurian,” papar Eko dalam keterangan resmi.
DS diduga kerap beraksi sendirian dengan memanfaatkan kunci letter T untuk membobol kunci motor. Namun, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial RP (30) yang diduga memberikan pertolongan jahat dengan menyembunyikan barang bukti.
“RP kami jerat Pasal 55 KUHP tentang pembantuan tindak pidana. Sedangkan DS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Eko.
Barang bukti yang disita polisi yaitu 1 unit motor Yamaha MX (diduga hasil curian), kunci letter T dan anak kunci yang digunakan pelaku sebagai alat untuk membobol.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan curanmor di wilayah Bekasi. Polisi menduga DS terlibat dalam beberapa kasus serupa yang belum terlapor.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.