ASN Wajib Ikut Apel Pagi Usai Cuti Lebaran, Pemkab Bekasi Tegaskan Disiplin Kerja

Apel para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi.
Apel para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi., Senin (3/3/2025).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti apel pagi pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah, yakni Selasa (8/4/2025) pukul 07.30 WIB di Plaza Pemda.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 800.1.6.2/1769-BKPSDM/2025, yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan, cuti bersama berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.

“Apel pagi ini wajib diikuti oleh seluruh ASN sebagai bentuk disiplin serta kesiapan dalam menjalankan tugas pemerintahan pasca libur panjang,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, Senin (7/4/2025).

ASN yang berkantor di luar Kompleks Pemkab Bekasi diwajibkan menggelar apel pagi di lingkungan kerja masing-masing, dan menyampaikan laporan kehadiran ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi.

Dedy menegaskan, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kebijakan ini bertujuan menjaga kedisiplinan ASN dan memastikan pelayanan publik kembali berjalan optimal usai libur panjang. Ini juga menjadi perhatian serius Bupati dan Wakil Bupati Bekasi,” tambahnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *