JPU Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Soleman dalam Kasus Suap DPRD Bekasi

Tangkapan layar video Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman digiring menggunakan rompi pink milik Kejari Kabupaten Bekasi.
Tangkapan layar video Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman digiring menggunakan rompi pink milik Kejari Kabupaten Bekasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap Soleman, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi.

“Tim JPU menuntut tiga tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kepada terdakwa Soleman,” ujar Indra Oka, Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (10/4/2025).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, dengan terdakwa Soleman sebagai penerima dan Resvi sebagai pemberi suap.

Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi

Soleman dijerat dengan dakwaan alternatif kelima Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Pasal ini mengatur ancaman pidana minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun penjara, dan denda antara Rp50 juta hingga Rp250 juta,” jelas Oka.

Sementara Resvi, sebagai pihak pemberi suap, dikenai dakwaan alternatif kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf b dari undang-undang yang sama.

“Untuk terdakwa Resvi, JPU menuntut pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan,” tambahnya.

Baru Dilantik, Langsung Tersandung

Soleman ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024, hanya sehari setelah ia dilantik kembali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi usai Pemilu Legislatif 2024.

Sidang berikutnya dengan agenda pledoi (pembelaan terdakwa) akan digelar pada Jumat, 11 April 2025.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *