Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.8/1646/SETDA.Kesra yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada 11 April 2025.
Surat edaran tersebut berisi imbauan penggalangan donasi pengadaan karpet baru untuk Masjid Agung Al Barkah, dan ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dalam edaran tersebut, seluruh perangkat daerah diimbau berpartisipasi aktif dalam pengumpulan donasi yang dilakukan secara rutin tiap bulan, hingga kebutuhan karpet seluas 1.200 meter persegi terpenuhi.
Seluruh donasi nantinya dikumpulkan melalui masing-masing OPD dan disetorkan ke rekening resmi BAZNAS Kota Bekasi.
DPRD Apresiasi, Namun Ingatkan Risiko “Sedekah Paksa”
Menanggapi edaran tersebut, anggota DPRD Kota Bekasi Adhika Dirgantara menyampaikan bahwa inisiatif Pemkot merupakan hal positif sebagai upaya mendorong budaya bersedekah di kalangan pegawai.
Namun, ia menyoroti teknis pelaksanaannya agar tidak menimbulkan kesan paksaan.
“Ini ajakan bagus, ngajak ASN jariyah. Tapi jadi kurang tepat kalau dikolektif dulu per OPD baru disetor. Takutnya jadi berasa kewajiban, bukan sukarela,” ujar Adhika, Selasa (15/4/2025).
Ia juga menekankan agar Pemkot menghindari opsi pemotongan gaji secara langsung, yang bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah pegawai.
“Kalau sampai ada pemotongan gaji, nanti jadi kayak sedekah paksa. Padahal semangatnya kan gotong royong,” imbuhnya.
Sebagai bentuk komitmen, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe, serta Sekretaris Daerah Junaedi, telah menyatakan kesediaan menyumbangkan sebagian gaji mereka untuk mendukung program pengadaan karpet tersebut.
(Advertorial)
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.