Bekasi  

Bawaslu Kota Bekasi Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 ke Kas Daerah

Jajaran Bawaslu bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Jajaran Bawaslu bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Kota Bekasi 2024 ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Pengembalian tersebut dilakukan pada Jumat (25/4/2025).

Total dana yang dikembalikan mencapai Rp10.190.201.038 (Sepuluh miliar seratus sembilan puluh juta dua ratus satu ribu tiga puluh delapan rupiah), yang seluruhnya bersumber dari hibah Pemkot Bekasi.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam penggunaan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

“Pengembalian dana hibah ke kas daerah merupakan wujud komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas. Ini juga bentuk tanggung jawab kepada masyarakat Kota Bekasi,” ujar Vidya melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (29/4/2025).

Ia juga menambahkan bahwa seluruh pengelolaan dana hibah Pilkada dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan telah mempedomani semua aturan yang berlaku,” tutup Vidya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *