Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar di wilayah Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (30/4/2025).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan tata ruang kota dan pemulihan fungsi saluran air serta lahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Tindakan ini mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 600.3.3.1/209/BA/Distaru tertanggal 22 April 2025, yang menetapkan penertiban bangunan liar di wilayah Jatibening Baru dan Pekayon Jaya.
Sudah Diberi Peringatan Berulang
Sebelum dilakukan penertiban secara paksa, Dinas Tata Ruang bersama unsur pemerintahan setempat telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para penghuni dan pengguna lahan tersebut.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan, sehingga langkah tegas diambil.
Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, menegaskan bahwa tindakan penertiban telah melalui proses sesuai prosedur dan dilakukan secara persuasif.
“Tentunya kegiatan ini berlangsung sudah melalui beberapa tahapan, SP1, SP2, dan SP3, sampai akhirnya kita unsur FORKOPIMCAM berkolaborasi untuk melakukan penertiban secara persuasif,” ujarnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.