Gerakan Aktivis Muslim Indonesia (GAMI) menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses pengangkatan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Ketua GAMI, Rudi Hartono, menyebut pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha dilakukan tanpa proses seleksi terbuka (open bidding).
Menurut Rudi, hal ini berpotensi cacat formil dan melanggar sejumlah regulasi.
Pelanggaran regulasi itu meliputi, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 381 (BUMD harus dikelola secara profesional)
Kemudian Permendagri No. 13 Tahun 2023, Pasal 22 (pengangkatan Direksi BUMD harus melalui seleksi terbuka dan kompetitif)
Serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN (menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas)
“Klaim Bupati bahwa pengangkatan sudah sesuai aturan adalah kebohongan terang-terangan,” tegas Rudi dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).
Ia menilai pengangkatan tanpa proses seleksi terbuka mengabaikan prinsip Good Corporate Governance dan membuka ruang konflik kepentingan, cacat integritas, serta potensi pelanggaran hukum.
“Jika praktik ini dibiarkan, maka BUMD tidak akan pernah mencapai tujuan keberadaannya, yakni memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” tutup Rudi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.