Bekasi  

Dukung Produk Lokal, Pemkot Bekasi Percepat Sertifikasi TKDN dan Beri Preferensi Harga 25 Persen

Workshop ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, yang menitikberatkan pada kemudahan, kecepatan, dan penyederhanaan proses sertifikasi bagi para pelaku usaha.

Bekasi - Workshop Optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Aula Nonon Sontanie, Kamis (30/04/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Workshop Optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Aula Nonon Sontanie, Kamis (30/04/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mempertegas komitmennya dalam memperkuat industri nasional melalui Workshop Optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Kegiatan yang digelar di Aula Nonon Sontanie, Kamis (30/04/2026) ini fokus pada implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Workshop ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, yang menitikberatkan pada kemudahan, kecepatan, dan penyederhanaan proses sertifikasi bagi para pelaku usaha.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi menyatakan bahwa kebijakan P3DN harus diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah, bukan sekadar dipahami secara normatif.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pengadaan mengutamakan produk dalam negeri. Ini momentum penting untuk meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam mengimplementasikan P3DN secara terukur di lapangan,” ujarnya.

Berita Bekasi Lainnya  Satu Jam Lumpuh, Akses Jalan Kalimalang Bisa Dilewati

Dalam workshop tersebut diungkapkan sejumlah poin krusial dalam reformasi kebijakan TKDN terbaru yang sangat menguntungkan pelaku usaha lokal, di antaranya:

Preferensi Harga: Produk dalam negeri diberikan preferensi harga hingga 25 persen lebih murah dibandingkan barang impor dalam proses penawaran.

Proses Cepat: Sertifikasi TKDN kini dipangkas dari 22 hari kerja menjadi hanya 10 hari kerja. Bahkan, untuk industri kecil, prosesnya hanya memakan waktu 3 hari kerja.

Masa Berlaku Panjang: Sertifikat TKDN kini berlaku hingga 5 tahun, memberikan kepastian usaha yang lebih stabil.

Self Declare: khusus bagi industri kecil, diberikan kemudahan sertifikasi melalui mekanisme klaim mandiri (self declare).

Pengadaan barang dan jasa pemerintah dinilai sebagai instrumen strategis untuk memberdayakan pelaku usaha lokal dan UMKM. Dengan mengoptimalkan produk dalam negeri, pemerintah daerah berperan langsung dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing ekonomi bangsa.

Berita Bekasi Lainnya  Warga Bekasi Hati -hati, Ada Perbaikan Jalan di Ruas Tol Japek hingga 4 Agustus, Ini Titiknya

“Belanja pemerintah harus memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan industri nasional. Inilah bentuk keberpihakan kita terhadap kekuatan ekonomi bangsa sendiri,” tegas Kepala Disperindag.

Melalui langkah strategis ini, Pemkot Bekasi berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak selaras untuk memprioritaskan produk lokal, sehingga APBD yang dikucurkan mampu memberikan efek domino yang maksimal bagi perekonomian warga Bekasi dan nasional.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *