Pemerintah Kota Bekasi menerima pengembalian sisa anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp40 miliar dari total hibah senilai Rp119 miliar yang sebelumnya telah disalurkan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi, Nesan Sujana, menjelaskan bahwa dana hibah tersebut semula dialokasikan kepada empat lembaga pelaksana Pilkada 2024, yakni KPU Kota Bekasi sebesar Rp91 miliar, Bawaslu Kota Bekasi sebesar Rp22 miliar, Kodim 0507 Bekasi sebesar Rp1,8 miliar dan Polrestro Bekasi Kota sebesar Rp4,5 miliar.
“KPU Kota Bekasi mengembalikan Rp29,7 miliar, Bawaslu Rp10,1 miliar, dan Polrestro Bekasi Kota Rp159 juta. Total pengembalian yang sudah masuk ke kas daerah sekitar Rp40 miliar,” ujar Nesan Sujana, Selasa (6/5/2025).
Persentase Penggunaan Dana Hibah
Berdasarkan data yang diterima Kesbangpol, tingkat penggunaan anggaran hibah oleh masing-masing lembaga cukup bervariasi. KPU Kota Bekasi dngan presentase 64%, Bawaslu Kota Bekasi 54%, Polrestro Bekasi Kota 96% dan Kodim 0507 Bekasi 100%.
“Secara rata-rata, tingkat penyerapan anggaran hibah Pilkada Kota Bekasi tahun 2024 mencapai 66 persen,” tambahnya.
Dana Telah Dikembalikan ke Kas Daerah
Nesan juga memastikan bahwa pengembalian dana hibah tersebut telah sepenuhnya masuk ke Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kota Bekasi.
“Bawaslu mengembalikan dana pada 25 April 2025, dan KPU pada 30 April 2025. Jadi seluruh pengembalian sudah diterima,” jelasnya.
Pemerintah Kota Bekasi mengapresiasi langkah efisiensi anggaran oleh penyelenggara Pilkada, dan memastikan dana yang dikembalikan akan dialokasikan kembali untuk mendukung kebutuhan prioritas pembangunan daerah.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.