Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi membongkar sejumlah bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sepanjang Jalan Rawatembaga, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Jumat (9/5/2025).
Bangunan-bangunan tersebut berdiri di tepi sungai dan bahu jalan, tepat di depan Rumah Sakit Hermina Bekasi, serta digunakan untuk berjualan.
Pembongkaran dilakukan setelah pemiliknya tidak mengindahkan surat peringatan yang telah dilayangkan pemerintah.
Hingga saat ini, proses pembongkaran masih terus berlangsung. Petugas tampak menertibkan satu per satu bangunan yang dianggap melanggar aturan tata ruang dan menggangu fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Penertiban ini merupakan bagian dari instruksi Gubernur Jawa Barat dan langkah strategis Pemkot Bekasi dalam menata ulang kawasan kota agar lebih tertib dan asri.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi sungai, mencegah penyempitan aliran air, dan menekan risiko banjir, terutama menjelang musim penghujan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.