Kabupaten Bekasi — Pria berinisial HW (48) ditangkap Unit Resmob Polres Metro Bekasi lantaran melakukan aktifitas penipuan bermodus penyediaan tenaga kerja dan pengajuan permohonan realisasi biaya upah.
Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (25/5/2025) dini hari.
Kasus ini terbongkar setelah tiga korban yakni BS, A, dan MZY melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena mengalami kerugian finansial yang signifikan.
“Kasus ini terungkap berdasarkan tiga laporan polisi yang dilayangkan oleh para korban. Total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 2,5 miliar,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Selasa (27/5/2025).
Modus: Permohonan Realisasi Biaya Upah Fiktif
Dalam aksinya, HW menawarkan kerja sama kepada para korban dalam bentuk penyediaan tenaga kerja.
Ia kemudian mengajukan permohonan realisasi biaya upah melalui invoice kepada korban.
Namun setelah pembayaran dilakukan, dana tersebut tidak pernah direalisasikan kepada pihak tenaga kerja sebagaimana dijanjikan.
Barang Bukti dan Aliran Dana
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat perjanjian kerja sama, dokumen permohonan realisasi biaya upah, invoice, bilyet giro senilai Rp 100 juta yang sempat dicairkan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, dana hasil penipuan digunakan pelaku untuk operasional perusahaan dan membayar utang ke supplier,” terang Onkoseno.
Pelaku Tidak Kooperatif dan Berpindah-Pindah
Menurut keterangan penyidik, HW sempat beberapa kali menghindari panggilan polisi tanpa alasan yang jelas dan berpindah-pindah tempat tinggal demi menghindari penangkapan.
Karena sikap tidak kooperatif tersebut, penyidik akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Onkoseno.
Potensi Korban Lain Masih Didalami
Pihak kepolisian menduga, jumlah korban dalam kasus ini masih bisa bertambah, dan nilai kerugian diperkirakan bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Penyelidikan pun masih terus dilakukan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat atau pihak yang merasa pernah dirugikan oleh pelaku untuk segera melapor ke Polres Metro Bekasi,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.