Kota Bekasi – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang anak berusia delapan tahun terhadap teman bermainnya di Medan Satria, Kota Bekasi, kini secara resmi ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, memastikan bahwa penyelidikan atas kasus ini telah beralih penanganannya ke unit reskrim.
“Sudah ditangani di Reskrim ya,” kata Kusumo dikutip, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, RW (33), orangtua korban, sempat mengungkapkan kekecewaannya karena laporan awal ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak ditindaklanjuti.
Batasan Hukum Anak di Bawah 12 Tahun
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dijelaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berusia minimal 12 tahun, namun belum 18 tahun.
Anak di bawah usia 12 tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana tidak dapat diproses secara pidana, melainkan ditangani melalui pendekatan sosial dan perlindungan anak.
Penanganan anak di bawah 12 tahun dalam kasus seperti ini dilakukan dengan penyerahan kembali kepada orangtua/wali, atau, pengikutsertaan dalam program pembinaan, pendidikan, atau rehabilitasi sosial melalui Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), dengan durasi pembinaan maksimal enam bulan.
Keputusan ini harus diambil oleh penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi telah terlibat aktif mendampingi korban dan keluarga, termasuk dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
KPAD juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis terhadap korban dan upaya asesmen sosial terhadap pelaku anak.
Diduga, pelaku terpapar konten pornografi serta menunjukkan pola perilaku yang mengindikasikan adanya trauma atau pengaruh negatif dari lingkungan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.