Kabupaten Bekasi – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bekasi direncanakan berlangsung dalam tiga gelombang mulai September 2026, dengan total peserta dari 179 desa.
Namun, pelaksanaan akan terbagi berdasarkan periode masa jabatan kepala desa sebelumnya.
Menurut data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, sebanyak 154 desa masuk dalam gelombang pertama, mengacu pada Pilkades sebelumnya yang digelar pada 26 Agustus 2018, dengan pelantikan pada 28 September 2018.
Pilkades untuk desa-desa ini dijadwalkan pada September 2026.
Sementara itu, gelombang kedua mencakup 16 desa yang terakhir menggelar Pilkades pada 20 Desember 2020 dan dilantik 9 Februari 2021. Gelombang ini direncanakan kembali pada 9 Februari 2029.
Adapun gelombang ketiga terdiri dari sembilan desa yang menggelar Pilkades pada 4 April 2021 dan dilantik 22 Mei 2021, dengan pelaksanaan berikutnya direncanakan 22 Mei 2029.
Selain itu, terdapat 10 desa yang menggelar Pilkades antar waktu. Delapan di antaranya akan berakhir pada 2026 dan dua lainnya pada 2029.
Opsi Penyatuan Gelombang
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyebutkan pihaknya masih membuka kemungkinan untuk menyatukan gelombang kedua dan ketiga, mengingat jadwal dan jumlah desa yang tidak terlalu jauh serta relatif kecil.
“Untuk gelombang kedua dan ketiga ini ada wacana untuk disatukan. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” ujar Ridwan yang akrab disapa Iwang.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembahasan anggaran masih dalam tahap pengajuan. Sebagai gambaran, Pilkades 2018 (154 desa) menyerap anggaran sekitar Rp33,24 miliar, Pilkades 2020 (16 desa) sebesar Rp14,44 miliar, dan Pilkades 2021 (9 desa) senilai Rp10,08 miliar.
“Seluruh biaya dibebankan ke pemerintah daerah, termasuk pengadaan tinta, surat suara, dan logistik lainnya,” jelasnya.
Skema TPS Masih Dibahas
Menurut Ridwan, skema penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan teknis lainnya, seperti masa jabatan hingga mekanisme pengangkatan penjabat (Pj) kades, masih dalam tahap kajian.
Tiga skenario TPS yang tengah dibahas antara lain satu desa satu TPS, satu dusun satu TPS dan TPS dengan maksimal 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebagaimana diterapkan saat pandemi.
Skema dengan 500 DPT per TPS dinilai lebih kondusif dan efektif, namun akan berdampak pada pembengkakan anggaran.
Penegasan dari DPMD
Di sisi lain, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong menegaskan bahwa pembagian tiga gelombang Pilkades sudah diatur berdasarkan regulasi, bukan merupakan hasil kesepakatan DPRD.
“Itu sudah menjadi ketentuan, bukan kesepakatan. SK masa jabatan kepala desa berlaku hingga 28 September 2026, setelah penambahan dua tahun berdasarkan Undang-Undang Desa yang baru,” jelas Atong.
Ia pun membuka peluang penyatuan gelombang kedua dan ketiga, demi efisiensi waktu dan anggaran.
“Lebih efektif kalau digabung, karena jumlah desanya tidak banyak dan waktunya juga berdekatan,” ucapnya.
DPMD menargetkan seluruh pembahasan teknis dan penganggaran Pilkades 2026 akan rampung pada awal 2026, mengingat tahapan pelaksanaan dimulai enam bulan sebelum pemungutan suara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.