Kota Bekasi — Polisi menggagalkan aksi tawuran antarkelompok pemuda di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi. Dua mahasiswa berinisial DHP dan MRS diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam saat melintas di Jalan Mendut, Kelurahan Jatisampurna.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kedua pelaku bersama kelompoknya berencana melakukan tawuran dengan kelompok lain.
“Ini pelaku yang kita amankan ada dua,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Kantornya, Senin (3/11/2025).
Rencana tawuran berhasil digagalkan setelah Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya melintas dan mengamankan mereka di lokasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa senjata tajam.
Baca Juga: Tim Perintis Presisi Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Tambun Selatan, 14 Orang Diamankan
“Bahwasannya mereka ini dengan kelompoknya membawa senjata tajam melintas di Jalan Mendut dan mereka rencana akan mengadakan tawuran dengan kelompok lain. Tetapi pada saat itu juga patroli dari kepolisian dari Polda datang melintas kemudian mengamankan mereka. Dan dari mereka ini kita amankan beberapa buah senjata tajam dan yang dua di antaranya dipegang oleh mereka,” kata Kapolres.
Kusumo menjelaskan, meski belum sempat tawuran, para pelaku sudah membawa senjata tajam dan diduga hendak bertemu kelompok lawan.
“Jadi belum, mereka belum melakukan aksi tawuran tapi mereka membawa senjata tajam,” katanya.
Polisi menduga kelompok ini sudah beberapa kali melakukan ajakan tawuran dan tantang-menentang antarkelompok melalui media sosial.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Tawuran Maut Pelajar di Cikarang
“Kalau dari ini, mempelajari dari percakapannya itu memang sudah beberapa kali mengadakan kegiatan tantang-tantangan dengan kelompok lain. Tapi rencana untuk bentroknya rencana baru waktu tanggal itu,” jelasnya.
Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari geng tertentu, tetapi sering berkumpul dan berinteraksi melalui grup WhatsApp.
“Ya mereka adalah kumpulan biasa, tetapi juga tidak ada nama geng. Tapi mereka kumpul sering kumpul bersama seperti itu,” kata Kapolres.
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Jadi para pelaku ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 12 tahun 1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.











