Kota Bekasi – Penjualan bus Transpatriot oleh PT Mitra Patriot (Perseroda) mengejutkan DPRD Kota Bekasi. Lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu mengaku tidak pernah menerima informasi soal pelepasan armada transportasi publik tersebut, yang diketahui dilakukan melalui lelang swasta.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengatakan baru mengetahui adanya penjualan bus Transpatriot dari informasi yang beredar. Menurut dia, DPRD semestinya dilibatkan atau setidaknya diberi penjelasan terkait penjualan aset daerah hasil penyertaan modal pemerintah kota.
“Saya juga kaget. Sampai sekarang belum pernah ada laporan atau penjelasan soal penjualan bus Transpatriot,” kata Sardi.
Karena itu, Sardi meminta Komisi III DPRD Kota Bekasi segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menginstruksikan agar Direktur Utama PT Mitra Patriot dipanggil untuk menjelaskan proses penjualan bus, termasuk dasar kebijakan, mekanisme lelang, serta peruntukan dana hasil penjualan.
“Saya minta Komisi III memanggil direktur utama PT Mitra Patriot. Harus jelas bus dijual atas dasar apa dan uangnya digunakan untuk apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, juga mengaku tidak mengetahui adanya penjualan bus Transpatriot. Ia menyebut dalam setiap rapat kerja antara DPRD dan PT Mitra Patriot, tidak pernah ada pemaparan mengenai rencana ataupun realisasi penjualan armada.
“Dalam rapat-rapat dengan PT Mitra Patriot, tidak pernah disampaikan soal penjualan bus. Jelas kami tidak tahu,” kata Arif.
Arif menilai langkah PT Mitra Patriot berpotensi melampaui kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAAD), yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Ia juga menyinggung peran Wali Kota Bekasi sebagai pemilik modal BUMD.
“Ini hampir memangkas tugas OPD yang membidangi aset. Wali kota seharusnya tidak membiarkan pengelola BUMD berjalan sendiri tanpa pengawasan,” ujarnya.
Bus Transpatriot merupakan aset hasil penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi. Pada 2018, pemerintah daerah membeli sembilan unit bus senilai Rp 5,94 miliar. Setahun kemudian, penyertaan modal kembali diberikan untuk pengadaan 20 unit bus dengan nilai Rp 14,17 miliar. Total nilai penyertaan modal armada bus mencapai Rp 20,11 miliar untuk 29 unit.
Namun berdasarkan penelusuran, jumlah armada kini berkurang. Sedikitnya tujuh unit bus diketahui telah dilepas melalui balai lelang swasta dengan nilai limit berkisar Rp 150 juta hingga Rp 258 juta per unit.
Penjualan bus Transpatriot tanpa penjelasan terbuka ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD di Kota Bekasi. Di tengah kebutuhan warga terhadap transportasi publik yang layak, DPRD menilai pelepasan aset transportasi massal semestinya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemanggilan Direktur Utama PT Mitra Patriot oleh DPRD menjadi langkah awal untuk membuka proses yang selama ini berlangsung tanpa penjelasan ke ruang publik. Publik kini menunggu, apakah klarifikasi itu akan menjawab kegelisahan—atau justru membuka persoalan baru dalam pengelolaan aset daerah.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.










