Bekasi  

DPRD Kota Bekasi Dorong Perempuan Lebih Aktif di Politik

Kota Bekasi - Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi bersama pengurus KPPI Kota Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi bersama pengurus KPPI Kota Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Kepengurusan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kota Bekasi periode 2025–2030 resmi dilantik di Aula Nonon Sonthanie, Kamis (5/2/2026).

Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan Supriantini sebagai Ketua KPPI Kota Bekasi untuk lima tahun ke depan.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, yang hadir dalam pelantikan itu menyatakan dukungannya terhadap kepengurusan baru. Ia menegaskan peran perempuan dalam politik bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari kebutuhan demokrasi.

“Perempuan harus maju dan jangan takut menghadapi tantangan. Bukan untuk menyalahi kodratnya, tetapi untuk menyeimbangkan posisinya dengan kaum pria,” ujar Sardi, dikutip Sabtu (7/2/2026).

Menurut dia, keterwakilan perempuan di parlemen Kota Bekasi menunjukkan tren yang positif. Saat ini terdapat sekitar 12 anggota DPRD Kota Bekasi dari kalangan perempuan. Namun, ia menilai jumlah tersebut masih perlu terus diperkuat melalui pembinaan dan kaderisasi yang berkelanjutan.

Sardi juga menyinggung peran historis perempuan dalam perjalanan bangsa. Karena itu, ia berharap KPPI Kota Bekasi dapat menjadi ruang strategis untuk melahirkan lebih banyak perempuan yang aktif dan berdaya dalam politik lokal.

Ketua KPPI Kota Bekasi, Supriantini, menyambut baik dukungan tersebut. Ia menilai kehadiran Ketua DPRD dalam pelantikan 25 pengurus baru menjadi sinyal positif bagi penguatan sinergi antara organisasi perempuan dan lembaga legislatif.

“Hubungan emosional kami dengan Pak Sardi sangat baik. Kehadiran beliau menjadi motivasi bagi kami agar semakin memahami arti penting politik dan pemerintahan di Kota Bekasi,” kata Supriantini, yang akrab disapa Titin.

Titin mengungkapkan, sejak berdiri pada 2017, KPPI Kota Bekasi menjalankan berbagai kegiatan dengan dukungan yang dinilai belum maksimal dari pemerintah daerah. Ke depan, ia berharap hubungan yang terbangun dengan DPRD dapat membuka ruang kolaborasi lebih luas.

Ia menegaskan, peran perempuan dalam politik memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk ketentuan kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan dalam pencalonan partai politik.

“Partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan akan berimbas tidak dapat mengikuti kontestasi,” ujarnya.

Namun, menurut Titin, persoalan tidak berhenti pada pemenuhan kuota pencalonan. Ia menilai, setelah pemilu usai, peran perempuan kerap terpinggirkan dalam pengambilan keputusan strategis.

“Di dalam mars KPPI, perempuan itu pendorong. Kami ingin membentuk perempuan yang pandai dan paham politik,” katanya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *