Bekasi  

Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Kota Bekasi Gelar Joint Inspection di Perlintasan Sebidang Grand Mall

Audit keselamatan lapangan ini dilakukan sebagai respons cepat untuk memitigasi risiko kecelakaan di salah satu titik paling rawan kecelakaan di Kota Bekasi tersebut.

Bekasi - Dishub Kota Bekasi menggelar inspeksi bersama (Joint Inspection) di perlintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu di Jalan Pangeran Jayakarta. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Dishub Kota Bekasi menggelar inspeksi bersama (Joint Inspection) di perlintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu di Jalan Pangeran Jayakarta. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menggelar inspeksi bersama (Joint Inspection) di perlintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu di Jalan Pangeran Jayakarta, tepat di kawasan belakang Grand Mall, Kelurahan Harapanmulya, Kecamatan Medansatria, Rabu (3/6/2026).

Audit keselamatan lapangan ini dilakukan sebagai respons cepat untuk memitigasi risiko kecelakaan di salah satu titik paling rawan kecelakaan di Kota Bekasi tersebut.

Dalam peninjauan tersebut, Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Sunaryo Utomo, memimpin langsung rombongan pemangku kepentingan (stakeholders) sektoral, termasuk perwakilan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta dan jajaran kepolisian.

“Kami turun langsung untuk melakukan pemetaan visual dan mengidentifikasi potensi kerawanan siber utilitas di lapangan. Hasil dari inspeksi bersama ini akan menjadi landasan perumusan langkah taktis peningkatan keselamatan perlintasan,” ujar Sunaryo.

Kawasan Jalan Pangeran Jayakarta di belakang Grand Mall selama ini dikenal sebagai jalur alternatif padat lalu lintas yang menghubungkan area permukiman dengan pusat komersial di sepanjang koridor Sudirman-Juanda.

Tingginya frekuensi perjalanan kereta api yang tidak sebanding dengan sistem pengamanan memadai menjadikan perlintasan sebidang ilegal atau tanpa palang pintu ini sebagai bom waktu bagi keselamatan publik.

Selama ini, pengamanan di titik tersebut hanya bertumpu pada inisiatif warga lokal atau sukarelawan penjaga perlintasan sebidang (supeltas) dengan peralatan seadanya. Kondisi tersebut dinilai tidak lagi ideal mengingat laju pertumbuhan volume kendaraan roda dua dan roda empat di lokasi yang terus membengkak.

Melalui Joint Inspection ini, Dishub Kota Bekasi bersama instansi terkait tengah mengkaji beberapa opsi penanganan jangka pendek hingga jangka panjang.

Opsi-opsi yang digodok antara lain pemasangan palang pintu otomatis resmi, penambahan rambu peringatan dini, pemasangan lampu kejut (warning light), hingga opsi penutupan permanen (closure) jika jalur tersebut dinilai terlalu membahayakan dan ada rute pengalihan yang representatif.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa penataan perlintasan sebidang memerlukan komitmen regulasi yang ketat dan koordinasi vertikal dengan Kementerian Perhubungan.

Hasil rekomendasi teknis dari inspeksi bersama ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat agar langkah fisik di lapangan dapat segera dieksekusi demi menjamin hak keselamatan dan rasa aman bagi masyarakat urban yang bermobilitas di kawasan perlintasan tersebut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *