Bekasi  

Berawal dari Cekcok di Medsos, Remaja di Bekasi Tewas Dikeroyok Enam Pelaku

Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menggelar konferensi pers kasus kematian remaja yang dikeroyok, Jumat (12/6/2026). Foto: Septian/Gobekasi.id.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menggelar konferensi pers kasus kematian remaja yang dikeroyok, Jumat (12/6/2026). Foto: Septian/Gobekasi.id.

Bekasi – Perselisihan yang bermula dari media sosial berujung maut. Seorang remaja berinisial SRR tewas setelah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan enam orang pelaku di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota. Enam pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu masing-masing berinisial RA, ANA, RF, MSF, MPA, dan PH.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/5/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan para pelaku sebelumnya telah terlibat perselisihan yang dipicu interaksi di media sosial.

“Korban dan para pelaku memiliki permasalahan serta ketidakcocokan yang dipicu oleh interaksi di media sosial. Perselisihan tersebut menimbulkan rasa tersinggung di antara kedua belah pihak,” kata Kusumo saat konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Perselisihan yang terus berlanjut kemudian membuat korban dan para pelaku sepakat untuk bertemu secara langsung guna menyelesaikan masalah yang terjadi.

Namun, pertemuan tersebut justru berakhir tragis. Saat bertemu di wilayah Mustika Jaya, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh enam pelaku.

Akibat serangan secara bersama-sama itu, SRR mengalami sejumlah luka serius. Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

“Korban kemudian dikeroyok oleh para pelaku hingga mengalami luka-luka yang berujung pada meninggal dunia,” ujar Kusumo.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui seluruh pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum. Karena itu, proses penanganan perkara juga mengacu pada ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan lain yang berkaitan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *